Sabtu, 08 Oktober 2011

MEREKA BUKAN SALAFI

 KEGAGALAN DALAM MEMBEDAKAN : 

Wahabi-Salafy, Osama Bin Laden, Sufi-Thaliban 

dan Pengikut Sayyid Qutb

Penulis Haneef James Oliver


Osama bin Laden “Wahhabi”?

Pada tanggal 30 September 2001, seorang analis Timur Tengah dari kantor berita BBC, Roger Hardy, menulis satu artikel yang berjudul “Di Dalam Islam ‘Wahhabi’.” Hardy sendiri menulis bahwa istilah “Wahhabi” seringkali disalahgunakan untuk tujuan menghina.
“Istilah ‘Wahhabi’ seringkali digunakan secara bebas. Media Rusia, sebagai contoh, menggunakan istilah tersebut untuk mencela aktivis Islam di Asia Tengah dan Kaukasus sebagaimana mereka mencela muslim di negara mereka, namun media Barat menggunakan istilah yang samar dan bersifat menghina, yaitu ‘Islam Fundamental’.”
Akan Tetapi, amat disayangkan, Hardy terjatuh pada kesalahan yang sama dalam menggunakan istilah ini ketika ia menyatakan bahwa Osama bin Laden adalah seorang “Wahhabi.”
“Osama bin Laden, divonis secara resmi oleh Amerika Serikat sebagai tersangka utama di balik serangan 11 September terhadap Amerika, dia adalah seorang kelahiran Saudi dan Seorang ‘Wahhabi’.”
Kesalahan tersebut adalah persangkaannya bahwa karena Osama dilahirkan di Arab Saudi, maka ia  seorang “Wahhabi.” Padahal, ini adalah kesimpulan dangkal yang telah seringkali disebutkan di media—dan layak untuk dibantah.

 

Hubungan Bin Laden dengan Sufi

Osama bin Laden datang dari satu keluarga Yaman di Hadramaut, sebuah daerah pantai di Yaman yang sudah diketahui secara umum sebagai basis satu kelompok sempalan dalam Islam yang dikenal dengan sebutan Sufi.[1] Secara ringkas, ajaran sufi bisa disebut sebagai lawan yang pas untuk “Wahhabi.”
Bin Laden sendiri tidak terlalu peduli dengan keyakinan yang berbeda. Beberapa pernyataannya menunjukkan bahwa ia masih melakukan praktek-praktek ajaran Sufi tertentu. Dia pun menjadikan Taliban sebagai teman dekat dan pelindungnya. Telah diketahui secara umum bahwa mayoritas dari kelompok ini adalah penganut tarekat Sufi Deobandi.
Bagaimana pun, ada kontradiksi antara anggapan bahwa Osama bin Laden adalah pelaku praktek-praktek Sufi dan pengakuannya bahwa dia bukanlah seorang Sufi. Terlepas dari itu semua, Bin Laden memperlihatkan bahwa dia tidak terlalu peduli dengan permasalahan keyakinan dan ibadah—yang orang-orang “Wahhabi” sangat menaruh perhatian dalam hal ini. Hal tersebut karena kelompok Osama bin Laden tidak membedakan antar keyakinan, selama mereka berada di barisan yang sama.
Kesalahan penggunaan istilah lainnya yang seringkali diulang di kebanyakan media adalah pendapat bahwa Taliban adalah “Wahhabi.” Pada tanggal 10 Desember 2001, Ron Kampeas menulis di Washington Post, “‘Wahhabi’ adalah satu keyakinan puritan yang menolak perubahan, salah satu bentuk Islam yang menyetir Taliban.”
Faktanya, ini adalah ketidakakuratan yang sangat besar dan mengindikasikan bahwa mereka yang mengulang-ulang klaim seperti ini telah melakukan pendekatan kepada sesuatu yang kompleks dengan cara sederhana.
Meskipun dalam artikel Roger Hardy dari BBC terdapat kesalahan pada pernyataan yang menyatakan bahwa Osama adalah seorang “Wahhabi,” dia tidak seperti Kampeas—yang tetap mengulang-ulang kesalahan ini—saat mengalamatkan (Taliban) kepada tarekat Sufi Deobandi.
“Tapi Taliban bukanlah ‘Wahhabi.’ Mereka diketahui sebagai tarekat Deobandi; dinamakan sebagai Deobandi sebagai nisbat kepada suatu kota kecil, Deoband, Himalaya, India. Di sinilah gerakan tersebut didirikan, pada tahun 1860-an di masa pendudukan Inggris.”
Pada 9 November, Hamid Mir dari harian Pakistan, The Dawn, mewawancarai Osama bin Laden, sesaat setelah Kabul jatuh.
Hamid Mir :       “Setelah pengeboman Amerika ke Afghanistan pada 7 Oktober, anda mengatakan kepada TV Al-Jazeera bahwa serangan 11 September dilakukan oleh sebagian muslim. Bagaimana anda mengetahui bahwa mereka adalah muslim?”
Bin Laden: “Amerika sendirilah yang menyebarkan daftar tersangka 11 September. Mereka mengatakan bahwa nama-nama mereka terlibat dalam serangan tersebut. Mereka semua adalah muslim. 15 di antara mereka diketahui berasal dari Arab Saudi, 2 dari Uni Emirat Arab (UEA) dan 1 dari Mesir. Berdasarkan informasi yang penulis miliki, mereka semua adalah penumpang. Al-Fatihah telah dibacakan untuk mereka di rumah-rumah mereka. Namun Amerika mengatakan bahwa mereka adalah pembajak.”
Maksud pernyataan bin Laden “Al-Fatihah telah dibacakan untuk mereka di rumah-rumah mereka” adalah pembacaan surat pembuka dalam Al-Qur’an untuk jiwa-jiwa yang telah meninggal—praktek yang umum dilakukan oleh kaum Sufi. Perbuatan yang seperti ini tidak ada dasarnya dalam Islam, baik dari Al-Qur’an maupun As-Sunnah atau pun contoh perbuatan dari generasi pertama Islam. Atau lebih tepatnya, ini adalah praktek bid’ah yang dibuat-buat oleh orang-orang Sufi.
Pernyatan tersebut mengindikasikan bahwa Osama bin Laden tidak memiliki pengetahuan tentang Islam. Jika demikian, bagaimana bisa ia diidentikkan dengan prinsip dan praktek-praktek “Wahhabi”?


 

Bin Laden Adalah Seorang Quthbi[2]

Berkat kemakmuran yang dihasilkan oleh perusahaan Bin Laden,[3] Osama bin Laden menggunakan uang keluarganya untuk hidup bebas dengan gaya hidup yang serba luks. Karena hal ini, dia tidak pernah duduk dengan ulama “Wahhabi,” sungguh-sungguh dalam menuntut ilmu atau tekun dalam mempelajari akidah Islam.
Ketidaktahuannya terus berlanjut, bahkan, setelah menjadi seorang yang religius dan berangkat ke Afghanistan—bertempur dengan Uni Soviet. Kenyataan bahwa ia gagal dalam mengambil manfaat dari belajar di bawah pengawasan para ulama di Arab Saudi membuatnya mencampuradukkan pemikiran Quthbi baru yang sedang naik daun.
Pada akhirnya, dia benar-benar menolak metode “Wahhabi” dan mengeluarkan orang banyak dari lingkaran Islam. Oleh karena itu, bagaimana bisa dikatakan bahwa Osama bin Laden adalah seorang “Wahhabi”?
Pada akhirnya, Osama bin Laden dan Al-Qaeda-nya bukanlah “Wahhabi,” tetapi Quthbi.
Melihat urgensi hal ini, Robert Worth dari New York Times mengatakan, “Tapi jika ada satu orang yang layak disebut sebagai bapak intelektual Osama bin Laden dan teman-teman terorisnya, mungkin ia adalah seorang penulis dan aktivis Mesir: Sayyid Quthub.”[4]

 

Keberadaan Quthbiyah Sebagai Ideologi

Dalam sebuah artikel yang berjudul “Terror, Islam and Democracy,” Ladan dan Roya Boroumand menyatakan dengan tepat bahwa “kebanyakan kader muda Islam hari ini adalah intelektual dan pewaris spiritual dari Quthbiyah, salah satu sayap dari gerakan Ikhwanul Muslimin.”
Mereka berdua juga menyatakan,
“Saat rezim otoriter dari Presiden Gamal Abdul Nasser menekan Ikhwanul Muslimin pada tahun 1954 (yang pada akhirnya berakhir dengan penggantungan Sayyid Quthub pada 1966), banyak dari mereka yang mengasingkan diri ke Aljazair, Arab Saudi, Irak, Suriah dan Maroko. Dari sana, mereka menyebarkan pemahaman revolusi Islam—termasuk alat-alat pengorganisasian dan ideologi yang dipinjam dari pemahaman totaliter Eropa.”[5]
Mengomentari hubungan yang berkembang antara ideologi revolusi Eropa dengan doktrin Quthbiyah, John Gray dari The Independent berargumen dalam sebuah artikel berjudul “How Marx Turned Muslim” bahwa Quthbiyah bukanlah berasal dari tradisi Islam, tapi jauh lebih berakar di dalam sumber pemikiran Eropa.
Dia menjelaskan bahwa Sayyid Quthub “Menyatukan banyak unsur yang diambil dari ideologi yang berasal dari Barat[6] ke dalam pemikirannya.” Quthbiyah juga dapat dilihat sebagai “campuran eksotis, hasil kawin silang, dalam pertemuan antara ideologi radikal Eropa dengan intelektualitas Islam.”[7]
Gray menjelaskan bahwa Quthbiyah adalah gerakan revolusioner modern dan tidak merepresentasikan bentuk asli dari Islam yang sebenarnya.
“Inspirasi dari pemikiran Quthbi tidak banyak yang berasal dari Al-Qur’an, tapi cenderung kepada pemikiran Barat yang berasal para pemikir mereka seperti Nietzsche,[8] Kierkegaard[9] dan Heidegger[10]. Pemikiran Quthbiyah—yang merupakan bingkai pemikiran untuk pengembangan politik dan teologi Islam radikal—adalah respon terhadap pengalaman Eropa pada abad ke-20 berupa ‘the death of God[11] yang merupakan sesuatu yang besar dalam tradisi Islam.[12] Quthbiyah sama sekali tidak tradisional. Seperti semua ideologi fundamentalis,[13] ini tidak salah lagi sangatlah modern.”[14]
Berbicara tentang hubungan yang tidak terbantahkan lagi dan betul-betul ada antara Bin Laden dengan Quthbiyah, Amir Taheri dari Arab News mengatakan, “Pada saat ini, Maududiyah-Quthbiyah[15] menyediakan sebuah ideologi yang Bin Laden bisa tumbuh di dalamnya.” [16]
Syaikh Rabi’ bin Hadi al-Madkhali, ulama salaf yang diketahui telah menulis beberapa buku bantahan terhadap kesalahan-kesalahan Sayyid Quthub, menyimpulkan tentang Quthbiyah sebagai berikut.
“Quthbi adalah para pengikut Sayyid Quthub. Segala yang kalian lihat berupa kesengsaraan, pertumpahan darah dan masalah-masalah yang terjadi pada dunia Islam hari ini adalah berasal dari metode (orang ini).”[17]

 

Sebuah Kegagalan dalam Membedakan

Pada tanggal 26 Oktober 2001, The Guardian mencetak sebuah laporan berjudul “Salafee Views Unite Terror Suspects: The Binding Tie” yang dibuat oleh John Hooper dan Brian Whitaker. Mereka mengklaim, “Beragam kelompok teroris yang melancarkan serangan 11 September 2001 terlihat menganut dasar pondasi yang sama dengan Salafi dalam menginterpretasikan Islam.”
Dengan kelicikan untuk mencoba menghubungkan antara metodologi Al-Qaeda dengan “Wahhabi,” mereka melaporkan sebuah laporan yang menyesatkan sebagai berikut,
“Para penyelidik yang memburu jaringan Osama Bin Laden telah menemukan bahwa seluruh tersangka teroris yang ditangkap di Eropa dalam 10 bulan terakhir mengikuti kelompok Salafi dalam menafsirkan Islam.”
Selanjutnya, mereka menghubung-hubungkan interpretasi Islam seperti ini dengan keyakinan yang dihasilkan dari wilayah Arab Saudi dan institusi-institusi pendidikannya.[18]
“Hubungan antara Salafi dengan jaringan teroris Bin Laden akan amat sangat mempermalukan Arab Saudi, sedangkan keluarga Kerajaan Arab Saudi telah menginvestasikan jumlah yang tidak sedikit untuk menyebarkan manhaj salaf. Pusat untuk pendidikan dan pengekspor pemikiran Salafi adalah Universitas Islam Madinah, Arab Saudi, yang didirikan oleh rajanya pada 1961 ‘untuk menyampaikan pesan abadi Islam  ke seluruh dunia’.”
Jika saja John Hopper dan Briant Whitaker meneliti asal mula dari ideologi Al-Qaeda—seperti diungkapkan sebelum ini—yang dibentuk atas dasar tulisan tangan Sayyid Quthub—seorang warga Mesir dan bukan Arab Saudi, maka pembaca mereka akan mendapat manfaat yang berlipat-lipat.
Jika saja mereka meneliti subjek ini dengan hati-hati, mereka akan mengetahui bahwa apa yang diajarkan secara resmi di Universitas Islam Madinah adalah analisis mendalam tentang kekeliruan sistem kepercayaan Khawarij. Para pelajar di Universitas Islam Madinah belajar dari pengajar-pengajar yang telah disebutkan sebelumnya, (seperti) Syaikh Muhammad bin Hadi’ Al-Madkhali.
Jadi, jelas, permasalahan ideologi teroris kontemporer bukan berasal dari keyakinan Salafi, baik mereka itu berasal dari Arab Saudi atau pun bukan, baik dari dunia muslim itukah atau bukan. Media dan para pemikir Barat telah gagal untuk membedakan antara Islam yang murni, Ahlus-Sunnah, dengan gerakan revolusioner abad ke-20: Quthbiyah—yang itu adalah metode Khawarij yang dibangkitkan kembali.
Akan menjadi lebih akurat, bagi Hooper dan Whitaker, bila mengatakan bahwa semua gerakan Islam pada hari ini, yang keras atau pun tidak, bersumber dari Hasan Al-Banna, Abul A’la Al-Maududi dan Sayyid Quthub. Tidak ada dari orang-orang ini yang merupakan ulama Islam, tapi, mereka adalah orang yang pada masa kini diistilahkan sebagai “pemikir Islam.” Selain itu, Hasan Al-Banna[19] dan Sayyid Quthub adalah penganut ajaran Sufi, bukan ajaran Salaf.
Singkatnya, Osama bin Laden dan Al-Qaedanya memiliki lebih banyak ikatan emosional dengan para orientalis dan media, ketimbang kepada kambing hitam media: Salafi. Meskipun para Quthbi yang datang dari semenanjung Arab masih bertahan dengan pengakuan bahwa mereka itu Salafi atau mengutip salah satu isi perkataan ulama Ahlus-Sunnah, Salafi, sumber penyimpangan mereka tetap berasal dari keyakinan Khawarij, Mu’tazilah dan Sufi dari negeri-negeri muslim melalui orang-orang seperti Sayyid Quthub. Kelompok Salafi berlepas diri dari orang-orang seperti Sayyid Quthub dan Osama bin Laden.
وَمِنَ الإِبْلِ اثْنَيْنِ وَمِنَ الْبَقَرِ اثْنَيْنِ قُلْ آلذَّكَرَيْنِ حَرَّمَ أَمِ الأُنثَيَيْنِ أَمَّا اشْتَمَلَتْ عَلَيْهِ أَرْحَامُ الأُنثَيَيْنِ أَمْ كُنتُمْ شُهَدَاء إِذْ وَصَّاكُمُ اللّهُ بِهَـذَا فَمَنْ أَظْلَمُ مِمَّنِ افْتَرَى عَلَى اللّهِ كَذِباً لِيُضِلَّ النَّاسَ بِغَيْرِ عِلْمٍ إِنَّ اللّهَ لاَ يَهْدِي الْقَوْمَ الظَّالِمِينَ
“Dan sepasang dari unta dan sepasang dari lembu. Katakanlah: “Apakah dua yang jantan yang diharamkan ataukah dua yang betina, ataukah yang ada dalam kandungan dua betinanya. Apakah kamu menyaksikan di waktu Allah menetapkan ini bagimu? Maka siapakah yang lebih lalim daripada orang-orang yang membuat-buat dusta terhadap Allah untuk menyesatkan manusia tanpa pengetahuan?” Sesungguhnya Allah tidak memberi petunjuk kepada orang-orang yang lalim.” (Q.S. Al-An’am [6]:144).
SUMBER : Naskah pracetak Buku VIRUS WAHABI (Mitos Negatif Bagi Salafi) , Penerbit Too Bagus Publishing Bandung, 2010 untuk http://kaahil.wordpress.com

[1] Ajaran sufi tidak dikenal pada masa Rasulullahn dan para sahabatnya. Tidak pula diketahui pada masa tiga generasi awal umat Islam. Sufi pertama kali muncul di Bashrah, Irak, saat semua orang berlebihan dalam beribadah dan menghindari kehidupan dunia—sesuatu yang telah diperingatkan dalam Al-Qur’an, “Dan mereka mengada-adakan kehidupan rahib, padahal kami tidak mewajibkannya kepada mereka.” (Q.S. Al-Hadiid [57] : 27).
Sufi adalah salah satu madzhab yang terpengaruh oleh pemikiran yang percaya bahwa ilmu dan keselamatan dibawa oleh jiwa melalui pelatihan spiritual. Ahlus Sunnah percaya bahwa ilmu yang benar dan keselamatan bisa dicapai melalui ibadah yang ada dalam Al-Qur’an dan As-Sunnah. Para Sufi percaya bahwa syaikh mereka juga dapat dijadikan rujukan dalam masalah ibadah. Mereka akan memerintahkan untuk melakukan suatu ibadah yang tidak ada dasarnya dalam Al-Qur’an dan As-Sunnah. Orang yang ekstrem di kalangan mereka seringkali mengaku-aku bahwa Allah berada di dalam salah satu ciptaanNya (seperti  dalam hati manusia). Secara terus-menerus, mereka menganggap atribut dan kekuatan yang ada pada syaikh Sufi mereka adalah milik Allah, seperti kekuatan untuk melihat yang gaib. Mereka seringkali mengaku bahwa dalil-dalil Al-Qur’an dan As-Sunnah adalah makna kulit, makna lahir, sama baiknya dengan makna yang lebih dalam, makna batin. Mereka yang memegang makna kulit, makna lahir, adalah mereka yang diketahui mempraktekkan Islam Ahlus Sunnah. Makna mendalam, makna batin, dari Al-Qur’an dan As-Sunnah hanya diketahui oleh mereka. Syaikh-syaikh ini seringkali mengaku, karena mereka telah memahami makna dalam dan makna batin, maka mereka tidak perlu lagi untuk shalat, puasa, atau apa pun—yang bahkan Rasulullahn tidak mendapat keringanan dalam hal-hal semisal itu.
[2] Quthbi adalah mereka yang mengikuti dan menganut  pemikiran Sayyid Quthub, seorang dai modern berpemikiran revolusioner. Ideologi mereka diistilahkan dengan Quthbiyah.
[3] Adalah Muhammad bin Awad bin Laden, pendiri Saudi Bin Laden Group. Pada tahun 1931, ia mendirikan perusahaan konstruksi untuk kepentingan pembangunan jalan-jalan di beberapa kota di Kerajaan Arab Saudi. Bermula dari pembangunan jalan-jalan itu, perusahaan ini terus merambah ke berbagai hal di bidang konstruksi bangunan, sampai kemudian publik mengenalnya sebagai satu perusahaan favorit sang raja Saudi; Muhammad bin Laden menjadi kontraktor favorit raja Abdul Aziz bin Saud, pendiri Kerajaan Arab Saudi modern. Salah satu proyek prestisius perusahaan Bin Laden ini adalah renovasi Masjid Al-Harom pada tahun-tahun 70-an, abad 20 kemarin. (Ed.)
[4] Robert Worth, “The deep intellectual roots of Islamic Terror,” The New York Times, 13 Oktober, 2001.
[5] Ladan dan Loya Boroumand, “Terror, Islam and Democracy,” The Journal of Democracy, April 2002.
Catatan: Sejak Ladan dan Laya Boroumand menghubungkan Quthbiyah dengan Totaliterisme Eropa dengan benar, maka dapat kita katakan bahwa tidak benar orang-orang tersebut (baca: Quthbi) disebut sebagai Islamis. Bahkan, lebih tepat untuk menjuluki mereka sebagai aktivis muslim. Meskipun mereka itu muslim, ideologi revolusioner mereka tidak dapat disandarkan kepada Islam.
[6] Berkaitan dengan pengaruh Eropa terhadap para pengikut Quthub, Robert Worth dari The New York Times mencatat bahwa ini “sebagaimana Fathi Yakan, salah satu murid Quthub, yang pada tahun 1960 menulis, ‘Peletak dasar revolusi Perancis diletakkan oleh  Rousseau, Voltaire dan Montesquieu. Rencana revolusi komunis terwujud berkat Marx, Engels dan Lenin. Begitu juga pada kita’.” Robert Worth, “The Deep Intellectual Roots of Islamic Terror,” The New York Times, 13 Oktober 2001.
[7] Pemikir-pemikir revolusioner seperti Abul A’la Al-Maududi, Sayyid Quthub, Hasan Turabi dari Sudan dan pemikir berkebangsaan Iran, Ali Syariati, dari sisi pemikiran, terpengaruh Barat setelah mereka menetap di sana. Meskipun mereka menolak gaya hidup barat dan menyangkalnya, mereka juga terpengaruh oleh hal itu, lalu memformulasikan ideologi reformasi radikal. Mereka adalah orang-orang yang tidak banyak tahu soal Islam dan akidahnya, kemudian mereka membuat pemikiran dan analisis politik sebagai dasar akidah mereka sendiri serta “mengislamkannya.”
[8] Friedrich Nietzsche—seperti yang dikenal banyak orang—adalah salah seorang pemikir Jerman yang paling berpengaruh terhadap pemikir-pemikir Eropa pada abad ke-19. Lahir pada tahun 1844, ia tumbuh di bawah asuhan ibunya. Dengan keadaan seperti itu, ia kemudian belajar di Universitas Bonn dan Universitas Leipzig, di Jerman sekarang. Sekitar dekade 80-an, abad 19, ia banyak menelurkan karya-karya tulis. Salah satu karyanya yang banyak diterbitkan dan dibaca orang adalah Also Sprach Zarathustra. Memperhatikan dan menyikapi rasionalitas orang-orang di Eropa dan kaitan dengan agama mereka pada waktu itu, ia adalah orang yang pernah menyimpulkan ke publik luas, “Tuhan telah mati.” Dalam karyanya yang lain, Anti-Christ, nyata sekali kebenciannya terhadap agama Kristen. Pada tahun 1889, akhirnya, ia menjadi gila. Meskipun gila, lewat buku-buku yang ditulisnya, ia turut mempengaruhi Adolf Hitler sampai mendorongnya melakukan pemusnahan massal orang-orang Yahudi pada Perang Dunia II. Pada tahun 1900, dalam usia yang tergolong muda, ia meninggal dunia. (Ed.)
[9] Lahir pada tanggal 5 Mei tahun 1813, ia dikenal publik dengan nama Sǿren Kierkegaard. Ia adalah seorang pemikir Denmark yang religius dan banyak mempengaruhi pemikiran tokoh-tokoh filsafat Eropa. Banyak berkarya—sekitar 20 buku lebih dalam 14 tahun, ia menerbitkan karya-karyanya tersebut dengan nama samaran (pseudonyms). Kini, banyak kalangan yang mencoba (dan memang) mengaitkan filsafat eksistensialisme dengan pemikiran filsafatnya. Pada tahun 1855, dalam usia yang sangat muda, ia meninggal dunia. (Ed.)
[10] Lahir pada tahun 1889, Martin Heidegger dikenal sebagai seorang pemikir Jerman yang berpengaruh pada abad ke-20 kemarin. Ia belajar di Universitas Freiburg dan diangkat menjadi asisten Edmund Husserl—bapak aliran filsafat fenomenologi. Heidegger sendiri mulai mengajar di universitas pada tahun 1915. Kemudian, dari tahun 1923 sampai tahun 1928 ia pindah mengajar ke Universitas Marburg. Karena dukungannya terhadap Adolf Hitler dan partai Nazinya, ia dipecat dari aktifitas mengajar. Heidegger banyak berbicara tentang “ada.” Manusia, menurutnya, harus mengerti tentang “ada,” sebab ini penting. Karena itu, fokus pandangan filsafatnya adalah “ada” ini (Apa itu “ada”? Mengapa kita ada? Bagaimana cara kita untuk ber-ada?). Ia kemudian meninggal dunia pada tahun 1976. (Ed.)
[11] Bermula dari keinginan untuk memisahkan agama dan politik, kemudian beralih untuk memisahkan antara agama dan sains, orang-orang Eropa, pada abad ke-19 menyadari bahwa memang agama dan sains tidak akan bisa bersatu, tidak akan berjalan selaras. Mereka yang setuju akan pandangan ini menjadikan buku Charles Darwin (1809 – 1882), The Origin of Species by Means of Natural Selection, sebagai bukti telak dunia sains-ilmiah yang pertama akan anggapan ini. Karena itu, manusia, menurut mereka, harus memilih salah satu: agama atau rasionalitas sains. Orang-orang yang memilih rasio (akal), yang ternyata lebih banyak, meyakini bahwa kebenaran adalah sesuatu yang dapat dibuktikan dengan akal; rasionalitas adalah “agama” itu sendiri. Lebih dari itu, mereka yakin bahwa hanya orang-orang dungu yang percaya kepada Tuhan. Mereka menolak Tuhan atau—dengan meminjam kata-kata Nietzsche—mereka telah membunuh Tuhan. “Kita telah membunuhNya,” tulis Nietzsche dalam bukunya, The Gay Science, “kau dan aku—kita semua pembunuhNya.” Ternyata, ketiadaan Tuhan tersebut, dan ini disadari oleh sebagian mereka, pada satu titik tertentu, membuat semacam lubang kosong di dalam diri-diri mereka, yang pada suatu waktu sebelum itu pernah diisi oleh Tuhan. (Ed.)
[12] Konsep yang menyatakan kematian Tuhan ini, baik itu secara tersurat atau pun tersirat, adalah sangat tidak mungkin. Allah l berfirman dalam Al-Qur’an,
“Dan bertawakkallah kepada Allah yang hidup lagi tidak mati. Bertasbihlah dengan memuji-Nya. Cukuplah dia Maha mengetahui dosa-dosa hambaNya.” (Q.S Al- Furqaan [25] : 58).
[13] Akan terasa lebih tepat kalau Gray mengatakan, “Seperti semua ideologi ekstrimis, tidak salah lagi ini modern” daripada menggunakan kata yang bermakna ambigu “fundamentalis.”
[14] John Gray, “How Marx turned Muslim,” The Independent, 27 Juli, 2002.
[15] Taheri merujuk kepada hubungan antara Abul A’la Al-Maududi, “pemikir” muslim Asia Selatan, dengan Sayyid Quthub, yang sangat terpengaruh oleh tulisan-tulisan Al-Maududi. Berkenaan dengan hal ini, tentang Sayyid Quthub The Telegraph menyatakan, “Penulis dan Pemikir Mesir, mengambil ide Abul A’la Al-Maududi (1903 – 1979) yang menyatakan bahwa dunia muslim kini telah kembali kepada masa jahiliyah yang tidak bertuhan.” “A-Z of Islam,” The Telegraph, 15 November 2002.
[16] Amir Taheri, “Bin Laden no longer exist: Here is why,” The Arab News, 29 Agustus, 2002.
[17] Syaikh Rabi’ bin Hadi dalam “Imaam al-Albaanee dan Irjaa.” (sumber: 11 Januari 2002, Telelink dari Inggris, www.salafipublications.com (Article ID: MSC060014)).
[18] Dalam sebuah wawancara yang berjudul “Arab Saudi’s Wahhabis Are Not Spreading Intolerance,” The New Perspective Quarterly mewawancari Dr. Khaled M. Al-Ankary—menteri pendidikan tinggi Arab Saudi dan ketua dari Konferensi Islam untuk Pendidikan yang Lebih Tinggi. Ia ditanya, “Banyak kritik yang menyatakan bahwa sejak pembajak-pembajak pesawat dan pembom bunuh diri datang dari Arab Saudi, maka pasti ada sesuatu dalam sistem pendidikan dan pengajaran yang mendasari mereka menjadi teroris. Sebagai menteri yang bertanggung jawab atas pendidikan, bagaimana anda menanggapinya?”
Dr. Al-Ankary menjawab dengan mengatakan, “Apakah ada fakta statistik atau logis pada pendapat ini? Jika seandainya ya, maka sistem pendidikan di Amerika Serikat juga perlu untuk diperiksa karena kasus penembakan di Columbine atau bahkan di Waco, Texas. Jika seandainya ya, maka sistem di Kerajaan Inggris perlu untuk diubah karena IRA.”
Catatan: Maksud Al-Ankary, Al-Qaeda dan IRA sama-sama menjuluki diri mereka sendiri sebagai “pejuang kebebasan” yang bertempur atas dasar agama. Kedua kelompok ini jelas-jelas adalah organisasi teroris, namun tidak ada seorang pun yang berbicara untuk mengganti dasar dari sistem pendidikan di Irlandia atau mengubah agama, budaya dan masyarakat di sana.
“Arab Saudi Wahhabis Are Not Spreading Intolerance,” New Perspective Quarterly, Jilid 19 #2, Musim panas 2002.
[19] Hasan Al-Banna (1906 – 1949), seorang pemikir Sufi dan aktivis politik, adalah pendiri Ikhwanul-Muslimin. Dia mengaku sendiri bahwa ia meluangkan waktu untuk mengunjungi kuburan-kuburan dan tempat-tempat keramat dalam jangka waktu beberapa minggu sekali yang kebanyakan perbuatan syirik dilakukan di sana. Dalam bukunya, Mudhakkiratud-Da’wah, Al-Banna mengungkapkan daya tariknya kepada ajaran Sufi; bagaimana ia menyertai aliran Sufi Hasafiyyah dan bagaimana ia menyisihkan waktu yang banyak di tempat keramat di Damanhur. Hasan al-Banna, Mudhakiratud-Da’wah, hal. 24-30. Terjemah oleh: Salafi Publications.
Catatan: Hasan Al-Banna, Abul A’la Al-Maududi, Sayyid Quthub dan semua pengikut mereka jelas bukan “Wahhabi.”

MEREKA ADALAH K H A W A R I J !

بسم الله الرحمن الرحيم

PERANG TERHADAP TERORIS KHAWARIJ BUKAN PERANG TERHADAP ISLAM

(Sebuah Catatan Atas Tertangkapnya Abu Bakar Ba’asyir, Bag. 1)

 

Catatan ringan ini insya Allah mencoba menghadirkan bukti-bukti ilmiah akan benarnya tindakan yang telah diambil oleh POLRI dan sekaligus sebagai bantahan atas kekeliruan sekelompok kecil orang-orang yang menyalahkan pemerintah atas penangkapan ABB.

 

 

 

 

 

Benarkah Abu Bakar Ba’asyir berpaham Teroris Khawarij?

Sebelum kita membuktikan benarnya tindakan penangkapan atas ABB (semoga insya Allah bisa dilanjutkan dengan penangkapan orang-orang yang semisal dengannya), tentunya kita harus membuktikan dulu bahwa pemahaman dan ajaran yang diamalkan dan disebarkan oleh ABB, kelompoknya dan jaringannya adalah ajaran sesat Teroris Khawarij.

Kami sebut sebagai ajaran Teroris, karena dampak dari ajaran-ajaran mereka bermuara pada aksi-aksi terorisme. Adapun penyebutan Khawarij, inilah sebenarnya akar kesesatan mereka. Khawarij adalah satu kelompok sesat yang akarnya telah ada di zaman Nabi shallallahu’alaihi wa sallam dan akan terus berlanjut sampai akhir zaman, hingga generasi terakhir mereka akan bergabung bersama Dajjal –wal’iyadzu billah-.

Akar Khawarij bermula dari protes terang-terangan atas nama “amar ma’ruf nahi munkar” oleh seorang yang bernama Dzul Khuwaisiroh terhadap kebijakan Rasulullah shallallahu’alaihi wa sallam dalam distribusi harta kekayaan negara, bahkan dia menuduh Nabi shallallahu’alaihi wa sallam tidak berlaku adil, sampai dia berkata, “Wahai Rasulullah, berlaku adillah”. Nabi shallallahu’alaihi wa sallam berkata, “Celaka engkau, siapa lagi yang bisa berlaku adil jika aku tidak berlaku adil. Sungguh engkau celaka dan merugi jika aku tidak berlaku adil.” (HR. Muslim, no. 2505)

Nabi shallallahu’alaihi wa sallam juga bersabda:
يخرج من ضئضئ هؤلاء قومٌ يتلون كتاب الله رطباً لا يجاوز حناجرهم يمرقون من الدين كما يمرق السهم من الرمية
“Sesungguhnya akan keluar dari orang ini satu kaum yang membaca Kitabullah (Al-Qur’an) dengan mudah, namun tidak melampaui tenggorokan mereka. Mereka keluar dari agama bagaikan anak panah yang meleset dari sasarannya.” (HR. Muslim, no. 2500)

Beliau juga bersabda:
ينشأ نشأ يقرءون القرآن لا يجاوز تراقيهم كلما خرج قرن قطع كلما خرج قرن قطع حتى يخرج في أعراضهم الدجال
“Akan muncul sekelompok pemuda yang (pandai) membaca Al-Qur‘an namun bacaan mereka tidak melewati kerongkongannya. Setiap kali muncul sekelompok dari mereka pasti tertumpas”. (Dalam satu riwayat Ibnu Umar radhiyallahu’anhuma berkata, “Saya mendengar Rasulullah mengulang kalimat,Setiap kali muncul sekelompok dari mereka pasti tertumpas” lebih dari 20 kali”). Hingga beliau bersabda, “Sampai muncul Dajjal dalam barisan mereka.” (HR. Ibnu Majah, dihasankan Asy-Syaikh Al-Albani dalam Shahihul Jami’, no. 8171)
Hadits ini menunjukkan bahwa eksistensi kelompok Khawarij akan tetap ada sampai akhir zaman. Berikut ini kami akan menyebutkan insya Allah, bukti-bukti ajaran ABB dan jaringannya adalah ajaran Teroris Khawarij:


Pertama: Mengkafirkan kaum muslimin, khususnya pemerintah muslim

Tidak terhitung lagi pernyataan Abu Bakar Ba’asyir dan kelompoknya yang menganggap kafir pemerintah muslim, bahkan sebuah web yang dibuat khusus untuk free ABB dengan tegas mengutip pernyataan jaringan mereka bahwa pemerintah Indonesia adalah pemerintah murtad. Demikian pula dalam khutbah Idul Adha 1430 H, ABB mengkafirkan para ulama dan penguasa-penguasa Arab dan menjuluki mereka sebagai thogut dan antek-antek zionis.

Inilah ciri Khawarij yang paling menonjol, yaitu pemahaman takfiri, mengkafirkan kaum muslimin yang pada zaman modern ini dihidupkan kembali oleh Sayid Qutb, tokoh Ikhwanul Muslimin Mesir, yang buku-bukunya banyak dikonsumsi oleh gerakan-gerakan Islam di tanah air. Syaikhul Islam Ibnu Taimiyah rahimahullah menjelaskan diantara sifat Khawarij adalah, “Mengkafirkan orang-orang yang menyelisihi mereka.” (Lihat Majmu’ Al-Fatawa, 3/355)
Padahal Nabi shallallahu’alaihi wa sallam telah mengingatkan bahaya gegabah dan terburu-buru dalam mengkafirkan seorang muslim, beliau bersabda:
أيما امرئٍ قال لأخيه كافر فقد باء بها أحدهما إن كان كما قال وإلا رجعت عليه
“Siapa saja berkata kepada saudaranya, “Wahai kafir!” maka salah satu dari keduanya menjadi kafir. Jika yang dipanggil benar-benar kafir, jika tidak maka kembali kepada yang mengatakannya.” (HR. Al-Bukhari dan Muslim dari Abdullah bin Umar radhiyallahu’anhuma)
Adapun bimbingan ulama Ahlus Sunnah dalam menghukumi seseorang atau sebuah pemerintahan dengan kekafiran atau murtad, adalah hak para ulama yang mendalam ilmunya, bukan anak-anak muda hasil binaan ABB, Abu Jibril, Aman Abdurrahman dan yang semisal dengan mereka, yang hanya bermodal semangat tanpa ilmu. Asy-Syaikh Al-‘Allamah Shalih Al-Fauzan hafizhahullah berkata:
“Menghukumi seseorang telah murtad atau keluar dari agama Islam adalah kewenangan para ulama yang mendalam ilmunya, mereka adalah para qadhi di mahkamah syari’at dan para ahli fatwa yang diakui keilmuannya. Sebagaimana pula dalam permasalahan lainnya, berbicara dalam masalah seperti ini bukanlah hak setiap orang, bukan pula hak para penuntut ilmu atau yang menisbatkan diri kepada ilmu agama padahal pemahamannya tentang ilmu agama masih sangat terbatas.
Bukanlah hak mereka untuk menghukumi seseorang telah murtad, karena perbuatan tersebut akan melahirkan kerusakan. Bisa jadi mereka memvonis seseorang telah murtad padahal dia tidak murtad. Sedang mengkafirkan seorang muslim yang tidak melakukan salah satu pembatal keislaman sangat berbahaya. Barangsiapa yang mengatakan kepada saudaranya, “wahai kafir” atau “wahai fasik”, padahal dia tidak seperti itu maka perkataan itu kembali kepada orang yang mengucapkannya. Olehnya, yang berhak memvonis murtad hanyalah para qadhi syar’i dan ahli fatwa yang diakui keilmuannya. Adapun yang merealisasikan hukumnya adalah pemerintah kaum muslimin, selain itu hanya akan melahirkan kekacauan.” (Lihat Min Fatawa As-Siyasah Asy-Syar’iyyah, softcopy dari www.sahab.net)
Pada kesempatan lain, ketika Asy-Syaikh Al-‘Allamah Shalih Al-Fauzan hafizhahullah ditanya, “Apakah masih ada di zaman ini orang yang mengusung pemikiran Khawarij?” Baliau menjawab, “Subhanallah, mengkafirkan kaum muslimin, bukankah itu perbuatan Khawarij?! Bahkan lebih parah lagi, membunuh dan memusuhi kaum muslimin. Ini adalah mazhab Khawarij, yang terdiri dari tiga bagian. Pertama: Mengkafirkan kaum muslimin. Kedua: Keluar dari ketaatan kepada penguasa. Ketiga: Menumpahkan darah kaum muslimin. Ini adalah mazhab Khawarij, meskipun seseorang hanya meyakini dalam hati tanpa mengatakan atau melakukan aksi apa pun, dia telah menjadi seorang Khawarij dalam aqidah dan pemikirannya.” (Muhadharah: Ya Ahlal Haramain wa ‘Askaral Islam, Asy-Syaikh Sulthon Al-‘Ied hafizhahullah, hal. 6)


Kedua: Memahami Al-Qur’an dengan pemahaman Khawarij, bukan pemahaman Ahlus Sunnah
Inilah sebab utama penyimpangan Abu Bakar Ba’asyir dan kelompoknya yang kemudian melahirkan pemahaman takfiri dan sejumlah kesesatan lainnya. Diantaranya kesalahan fatal mereka dalam menafsirkan firman Allah Ta’ala:
وَمَنْ لَمْ يَحْكُمْ بِمَا أَنْزَلَ اللَّهُ فَأُولَئِكَ هُمُ الْكَافِرُونَ
“Barangsiapa yang tidak memutuskan menurut apa yang diturunkan Allah, maka mereka itu adalah orang-orang yang kafir.” (Al-Maidah: 44)

Dengan modal pemahaman yang salah terhadap ayat inilah mereka mengkafirkan kaum muslimin, Al-Imam Al-Mufassir Al-Jasshash rahimahullah berkata:
“Khawarij mentakwikan ayat ini untuk mengkafirkan orang yang meninggalkan hukum Allah meskipun dia tidak mengingkari (hukum Allah tersebut).” (Lihat Ahkamul Qur’an, 2/534)
Adapun pemahaman Ahlus Sunnah, yaitu sahabat Nabi shallallahu’alaihi wa sallam yang dibina oleh beliau dan para ulama Ahlus Sunnah setelahnya adalah sebagai berikut:
Sahabat yang mulia Abdullah bin Abbas radhiyallahu’anhuma menjelaskan tafsir ayat di atas adalah, “Barangsiapa yang mengingkari hukum Allah maka dia kafir, adapun yang masih mengakuinya namun tidak berhukum dengannya maka dia zalim lagi fasik.” [Dikeluarkan oleh Ath-Thobari dalam Jami’ul Bayan (6/166), dihasankan Asy-Syaikh Al-Albani dalam Ash-Shahihah (6/114)]
Al-Imam Ahmad bin Hanbal rahimahullah berkata, “Bukan kekafiran yang mengeluarkan pelakunya dari Islam (yakni kufur asghar).” (Lihat Suaalat Ibni Hani’, 2/192)
Al-Imam Ibnul Jauzi rahimahullah berkata, “Kesimpulannya, barangsiapa yang tidak berhukum dengan hukum Allah disertai pengingkaran terhadapnya, padahal dia tahu bahwa itu adalah hukum Allah, seperti yang dilakukan oleh Yahudi, maka dia kafir. Adapun orang yang tidak berhukum dengan hukum Allah karena menuruti hawa nafsu tanpa disertai pengingkaran terhadapnya, maka dia zalim lagi fasik.” (Lihat Zadul Masir, 2/366)
Syaikhul Islam Ibnu Taimiyah rahimahullah berkata, “Perkataan Salaf bahwa, “Bisa jadi dalam diri seseorang terdapat keimanan dan kemunafikan”, sama dengan perkataan mereka, “Pada dirinya ada keimanan dan kekafiran”, maka yang dimaksudkan adalah bukan kekafiran yang menyebabkan murtad, sebagaimana perkataan Ibnu Abbas dan murid-murid beliau dalam menjelaskan firman Allah, “Barangsiapa yang tidak berhukum dengan apa yang Allah turunkan, maka mereka itulah orang-orang yang kafir” (Al-Maidah: 44), maksud ayat ini bukanlah kekafiran yang menyebabkan murtad. Pemahaman terhadap ayat ini kemudian diikuti oleh Al-Imam Ahmad bin Hanbal dan para ulama Ahlus Sunnah lainnya.” (Lihat Majmu’ Al-Fatawa, 7/312)
Al-‘Allamah Ibnul Qoyyim rahimahullah berkata, “Yang benar dalam permasalahan ini adalah, sesungguhnya berhukum dengan selain hukum Allah mencakup dua bentuk kekafiran, yaitu kufur asghar (kecil) dan kufur akbar (besar), maka hukumnya tergantung keadaan pelakunya. Jika dia meyakini wajibnya berhukum dengan hukum Allah, hanya saja dia berpaling karena mempertututkan nafsu kemaksiatannya dengan tetap meyakini bahwa dia telah salah hingga berhak dihukum, maka yang seperti ini kufur asghar (tidak sampai murtad). Adapun jika dia meyakini bahwa tidak wajib berhukum dengan syari’at Allah, atau boleh memilih antara hukum syari’at dan hukum buatan manusia, padahal dia yakin bahwa itu memang hukum Allah, maka yang seperti ini kufur akbar (menyebabkan murtad). Akan tetapi jika dia jahil dan tersalah karena kejahilannya itu maka hukumnya sama dengan hukum kepada orang yang jahil (yakni dimaafkan dan diajarkan).” (Lihat Madarijus Salikin, 1/336)
Inilah sesungguhnya pemahaman ulama Ahlus Sunnah wal Jama’ah terhadap ayat di atas. Maka tidak boleh gegabah dan terburu-buru memvonis kafir penguasa muslim karena telah melakukan satu bentuk kekafiran dan tetap wajib bagi setiap muslim untuk menaati penguasa dalam perkara yang ma’ruf meskipun penguasa tersebut zalim dan fasik, sebagaimana telah kami jelaskan dalam artikel: Pemerintah Indonesia, Masihkah Layak Ditaati?


Ketiga: Memuji dan memberi semangat kepada pelaku aksi Teroris Khawarij
Setiap kali polisi berhasil membunuh atau menangkap teroris, ABB pun berkomentar bahwa mereka itu adalah mujahid bukan teroris. Tidak diragukan lagi, pujian-pujian ABB dan kelompoknya kepada para pelaku terorisme sebagai “mujahid” merupakan pembakar semangat bagi anak-anak muda yang miskin ilmu. Hal ini mengingatkan kita kepada salah satu sekte Khawarij yang bernama Al-Qa’adiyah, sebagaimana ABB yang mungkin sudah uzur untuk turun langsung “berjihad” namun masih menjadi motivator ulung untuk membakar semangat “mujahid” menjadi “pengantin surga”.
Demikian pula Al-Qa’adiyah, mereka tidak turun langsung berperang melawan pemerintah kaum muslimin, namun kerjaan mereka adalah memprovokasi kaum muslimin untuk memberontak.
Al-Hafizh Ibnu Hajar rahimahullah berkata, “Al-Qa’adiyah memprovokasi pemberontakan kepada para penguasa, meskipun mereka tidak terlibat langsung.” [Lihat Hadyus Sari, oleh Al-Hafizh Ibnu Hajar –rahimahullah-, (hal. 459), sebagaimana dalam Syarru Qatla tahta Adimis Sama’, (hal. 20)]
Bahkan sekte Khawarij inilah sebenarnya yang paling berbahaya, karena dengan sebab ceramah-ceramah mereka kemudian orang-orang terprovokasi untuk menentang penguasa dan melakukan aksi-aksi terosisme. Abdullah bin Muhammad Adh-Dha’if rahimahullah berkata: “Kelompok Al-Qa’adiyah ini merupakan pecahan khawarij yang paling jelek!” [Riwayat Abu Dawud dalam Masaa’il Al-Imam Ahmad, (hal. 271), sebagaimana dalam Syarru Qatla tahta Adimis Sama’, (hal. 21)]

Keempat: Memberontak kepada pemerintah muslim, baik dengan demonstrasi, menyebarkan aib penguasa melalui mimbar-mimbar terbuka ataupun pernyataan di media masa, hingga membentuk organisasi yang menyerupai negara dalam negara
ABB dalam ceramah-ceramahnya selalu mengritik pemerintah Indonesia secara terang-terangan, demikian pula kelompok dan jaringannya tidak segan-segan untuk melakukan aksi-aksi demo melawan pemerintah. Padahal mengingkari kemungkaran penguasa secara terang-terangan di depan khalayak dengan demonstrasi dan orasi di mimbar-mimbar terbuka atau menulis artikel sebagai teguran kepada pemerintah di media massa adalah bentuk pemberontakan kepada penguasa yang dicontohkan oleh kaum Khawarij. Adapun tuntunan Islam dalam menasihati penguasa adalah dengan tidak menampakkannya kepada khalayak ramai, sebagaimana telah kami jelaskan dalam artikel: Tuntunan Islam dalam Menasihati Penguasa, Sebuah Renungan Bagi Para Pencela Pemerintah.
Asy-Syaikh Ahmad bin Umar Bazmul hafizhahullah berkata, “Nasihat kepada penguasa secara rahasia merupakan salah satu pokok dari pokok-pokok Manhaj Salaf yang diselisihi oleh ahlul ahwa’ wal bida’, seperti Khawarij.”
Beliau (Asy-Syaikh Ahmad bin Umar Bazmul–hafizhahullah-) juga menjelaskan bahwa menyebarkan aib-aib penguasa merupakan bentuk pertolongan kepada Khawarij dalam membunuh penguasa muslim, sehingga jelas bahwa pemberontakan itu tidak hanya dengan senjata, tapi juga dengan lisan.
Beliau berkata: “Hal tersebut dilarang karena bisa mengantarkan kepada perbuatan menumpahkan darah dan pembunuhan, sebagaimana yang dikeluarkan oleh Ibnu Sa’ad dalam At-Tabaqot, dari Abdullah bin Ukaim al-Juhani, bahwa beliau berkata:
“Aku tidak akan menolong pembunuhan seorang Khalifah selamanya setelah Utsman”, maka dikatakan kepadanya, “Wahai Abu Ma’bad, apakah engkau telah membantu (Khawarij) dalam membunuh Utsman?” Maka beliau berkata, “Sungguh aku menganggap perbuatan membicarakan keburukan-keburukan beliau sebagai bentuk pertolongan kepada (Khawarij) dalam membunuhnya”.
Maka camkanlah baik-baik atsar ini, tatkala beliau menganggap pembicaraan tentang kejelekan-kejelekan penguasa termasuk perkara yang membantu pembunuhannya.”
Kemudian beliau (Asy-Syaikh Ahmad bin Umar Bazmul hafizhahullah) memberikan komentar pada catatan kaki, “Atsar ini berfaedah pelajaran bahwa pemberontakan itu dapat terjadi dengan senjata (pedang), maupun dengan ucapan. Berbeda dengan pendapat (yang salah) bahwa pemberontakan itu tidak terjadi kecuali dengan senjata. Maka camkanlah ini baik-baik dan ingatlah selalu.”
Beliau juga menukil penegasan Asy-Syaikh Bin Baz–rahimahullah-, “Bukan termasuk manhaj Salaf menelanjangi aib-aib penguasa dan membicarakannya di atas mimbar-mimbar, karena hal tersebut mengantarkan kepada kudeta dan ketidaktaatan masyarakat dalam hal yang ma’ruf kepada penguasa. Lebih dari itu, mengantarkan kepada pemberontakan yang hanya membahayakan dan tidak bermanfaat.” [Lihat As-Sunnah fii maa Yata’allaqu bi Waliyyil Ummah, oleh Asy-Syaikh Ahmad bin Umar Bazmul –hafizhahullah-, softcopy dari www.sahab.net]
Terlebih lagi membentuk organisasi yang menyerupai negara dalam negara, dimana para anggota menyebut pemimpinnya sebagai Amir, membuat aturan-aturan khusus yang harus ditaati dan anggotanya pun berjanji atau melakukan bai’at (sumpah setia) untuk mendengar dan taat kepada pemimpin tersebut sebagaimana layaknya ketaatan kepada seorang pemimpin negara. Lebih parah dari itu, apabila ada anggotanya keluar atau memisahkan diri dari kelompoknya maka mereka mengatakan kepadanya, “Anda telah keluar dari jama’ah”. Bahkan tidak jarang disertai dengan pengucilan dan pengkafiran anggota yang keluar dari jama’ah mereka.
Hal ini terjadi karena kebodohan mereka dalam memahami makna jama’ah yang ada dalam dalil-dalil syar’i. Mereka mengira bahwa jama’ah yang dimaksud adalah asal ngumpul lalu mengangkat seorang amir. Padahal jama’ah yang dimaksudkan adalah pemerintah kaum muslimin yang memiliki kekuatan dan wilayah kekuasaan. Oleh karena itu, langkah yang mereka tempuh dengan membentuk jama’ah dalam jama’ah adalah bentuk pemberontakan kepada pemimpin kaum muslimin.

Kelima: Menyerukan slogan-slogan Khawarij, yakni perkataan yang benar namun yang diinginkan dengannya adalah kebatilan
ABB dan kelompoknya di mana-mana selalu meneriakkan jihad dan penegakkan syari’at Islam, meskipun hakikatnya mereka tidak menerapkan syari’at itu dalam diri dan keluarga mereka. Seruan jihad dan penegakkan syari’at Islam adalah seruan yang mulia, namun yang mereka inginkan di balik seruan yang mulia tersebut sebenarnya adalah kebatilan. Sebab jihad mereka bukanlah jihad yang syar’i, sebagaimana telah kami jelaskan dalam artikel: Nasihat Kepada Teroris, Ketahuilah Beda Jihad dengan Terorisme.
Demikian pula penegakkan syari’at yang mereka serukan adalah syari’at yang sesuai manhaj Khawarij, bukan manhaj Rasulullah shallallahu’alaihi wa sallam dan para sahabat beliau. Hal ini mengingatkan kita kepada Khawarij generasi awal yang diperangi oleh Amirul Mukminin Ali bin Abi Thalib radhiyallahu’anhu. Dimana Khawarij generasi awal pun meneriakkan slogan yang sama, yakni penegakkan syari’at Islam, seperti yang dituturkan oleh Ubaidullah bin Abi Rafi’ radhiyallahu’anhu berikut ini:
أن الحرورية لما خرجت على علي بن أبي طالب وهو معه فقالوا لا حكم إلا لله قال علي كلمة حق أريد بها باطلٌ إن رسول الله {صلى الله عليه وسلم} وصف لنا ناساً إني لأعرف صفتهم في هؤلاء يقولون الحق بألسنتهم لا يجاوز هذا منهم وأشار إلى حلقه
“Bahwasannya kaum Khawarij Haruriyah ketika memberontak kepada pemerintahan Ali bin Abi Thalib radhiyallahu’anhu mereka mengatakan, “Tidak ada hukum kecuali milik Allah”. Maka Ali berkata, “Perkataan yang benar, namun yang diinginkan dengannya adalah kebatilan. Sesungguhnya Rasulullah shallallahu’alaihi wa sallam pernah menjelaskan  kepadaku tentang ciri-ciri sekelompok orang yang telah aku tahu sekarang bahwa ciri-ciri tersebut ada pada mereka (Khawarij), yaitu mereka mengucapkan perkataan yang benar hanya dengan lisan-lisan mereka, namun tidak melewati kerongkongan mereka (yakni mereka tidak memahaminya).” (HR. Muslim, no. 2517)
Namun yang sangat mengherankan, ketika mereka butuh dengan hukum buatan manusia yang jelas-jelas bertentangan dengan hukum Allah Ta’ala, mereka pun tak segan-segan menggunakan jasa para pengacara yang setiap harinya berkecimpung dalam hukum-hukum hasil kerajinan tangan manusia dan peninggalan penjajah Belanda yang mereka kecam. Ini semua menunjukkan kebodohan mereka terhadap syari’at Allah Ta’ala.
Oleh karena itu kami nasihatkan kepada kaum muslimin, khususnya para pemuda, janganlah mudah tertipu dengan seruan-seruan jihad dan penegakkan syari’at yang selalu mereka dengung-dengungkan. Karena hakikatnya, mereka tidak memahami jihad dan penegakkan syari’at seperti yang dipahami Rasulullah shallallahu’alaihi wa sallam dan para sahabat beliau.
Demikian pula, jangan engkau tertipu dengan penampilan yang islami, seperti memelihara jenggot, menggunakan pakaian tanpa menutupi mata kaki dan istri-istri mereka menggunakan jilbab syar’i dan menggunakan cadar. Tidak diragukan lagi, ini semua merupakan bagian dari syari’at Islam, sebagaimana telah kami jelaskan dalam artikel: Peringatan: Cadar, Celana Ngatung dan Jenggot bukan Ciri-ciri Teroris.
Akan tetapi semua itu tidaklah berarti sama sekali bagi seseorang jika aqidahnya rusak, karena mengikuti aqidah sesat Khawarij. Inilah keadaan kaum Khawarij dahulu, sangat nampak keshalihan dan kuatnya ibadah mereka, namun sayang aqidah mereka menyelisihi aqidah Ahlus Sunnah. Nabi shallallahu’alaihi wa sallam telah memperingatkan:
يخرج قومٌ من أمتي يقرءون القرآن ليس قراءتكم إلى قراءتهم بشيء ولا صلاتكم إلى صلاتهم بشيء ولا صيامكم إلى صيامهم بشيء
“Akan keluar satu kaum dari umatku yang membaca Al-Qur’an, dimana bacaan kalian tidak ada apa-apanya jika dibandingkan dengan bacaan mereka, demikian pula sholat kalian tidak ada apa-apanya jika dibandingkan dengan sholat mereka, juga puasa kalian tidak ada apa-apanya jika dibandingkan dengan puasa mereka.” (HR. Muslim, no. 2516)
Perhatikanlah bagaimana hebatnya ibadah mereka, namun bersamaan dengan itu, Nabi shallallahu’alaihi wa sallam menyatakan mereka adalah anjing-anjing neraka, sebagaimana dalam hadits berikut ini:
كلاب النار شر قتلى تحت أديم السماء خير قتلى من قتلوه
“Mereka adalah anjing-anjing neraka; seburuk-buruknya makhluk yang terbunuh di bawah kolong langit, sedang sebaik-baiknya makhluk yang terbunuh adalah yang dibunuh oleh mereka.” [HR. At-Tirmidzi, (no. 3000), dari Abu Umamah Al-Bahili -radhiyallahu’anhu-, dihasankan Asy-Syaikh Al-Albani dalam Al-Misykah, (no. 3554)]
Maka jelaslah, mengikuti aqidah dan pemahaman generasi As-Salafus Shalih, yaitu generasi Rasulullah shallallahu’alaihi wa sallam dan para sahabat beliau, adalah perkara yang sangat penting dalam kehidupan seorang hamba, agar selamat dari jeratan-jeratan kelompok sesat dan selamat dari adzab Allah Tabaraka wa Ta’ala di negeri akhirat.
Wallahul Musta’an.

CIRI KHAS KHAWARIJ: MENGKAFIRKAN PENGUASA MUSLIM

MENGKAFIRKAN PENGUASA MUSLIM ADALAH AKAR KESESATAN TERORIS KHAWARIJ
(Sebuah Catatan Atas Tertangkapnya Abu Bakar Ba’asyir, Bag. 3)

Telah kita singgung pada catatan sebelumnya yang berjudul PERANG TERHADAP TERORIS KHAWARIJ BUKAN PERANG TERHADAP ISLAM, bahwa diantara ciri-ciri Khawarij yang ada pada diri Abu Bakar Ba’asyir (ABB) dan kelompoknya adalah mengkafirkan sesama muslim, khususnya penguasa muslim yang tidak berhukum dengan syari’ah Allah Subhanahu wa Ta’ala. Hal itu benar-benar dibuktikan oleh ABB dengan mengkafirkan Presiden SBY hafizhahullah-, dengan alasan bahwa Presiden SBY, “Tidak menjalankan syari’at Islam dengan benar”, demikian katanya.
Paham pengkafiran (takfir) ala Khawarij ini muncul dari kebodohan mereka dalam memahami makna kekafiran (الكفر) dan kaidah-kaidah dalam pengkafiran (القواعد في التكفير) yang ada dalam manhaj Ahlus Sunnah wal Jama’ah. Oleh karenanya catatan ringkas ini insya Allah Ta’ala akan menjelaskan bagaimana manhaj Ahlus Sunnah wal Jama’ah, manhaj generasi As-Salafus Shalih dalam masalah kekafiran, khususnya kekafiran pemerintah yang tidak berhukum dengan syari’ah Islam dan bagaimana kaidah-kaidah dalam mengkafirkan seorang muslim yang melakukan kekafiran.

Makna Kekafiran dan Pembagiannya
Kekafiran (الكفر) secara bahasa maknanya adalah (الستر) dan (التغطية), yang berarti menutup. Sedangkan menurut syari’ah, kekafiran adalah lawan dari keimanan (ضد الإيمان). Dan terbagi dalam lima jenis, yaitu:
  1. Mendustakan (كفرالتكذيب)
  2. Menentang (كفر الإباء والاستكبار)
  3. Ragu (كفر الشك)
  4. Berpaling (كفر الإعراض)
  5. Kemunafikan (كفر النفاق).
[Lihat Madarijus Salikin, karya Al-Imam Ibnul Qoyyim, (1/335-338)].
Adapun tingkatan kekafiran terbagi dua:
  1. Kekafiran besar (الكفر الأكبر), yang menyebabkan murtad (keluar dari Islam dan menjadi kafir)
  2. Kekafiran kecil (الكفر الأصغر), yang tidak menyebabkan murtad.
[Lihat Majmu’ At-Tauhid, oleh Syaikhul Islam Ibnu Taimiyah dan Asy-Syaikh Muhammad bin Abdul Wahhab, (hal. 6), sebagaimana dalam Aqidatul Muslim, karya Asy-Syaikh DR. Sa’id bin Ali bin Wahf Al-Qohthoni, (1-2/621-626)].

Tidak Berhukum dengan Hukum Islam, Apakah Termasuk Kekafiran Besar ataukah Kekafiran Kecil?
Pendapat pertama: Termasuk kekafiran besar yang menyebabkan murtad, ini pendapat ahlul bid’ah dari kalangan Khawarij dan selain mereka yang beragama atas dasar semangat belaka, bukan dengan ilmu.
Pendapat kedua: Termasuk kekafiran kecil yang tidak menyebabkan murtad, kecuali jika pelakunya melakukan salah satu dari tiga hal:
  1. Menghalalkan hukum yang bertentangan dengan Islam
  2. Menganggap ada hukum yang sama baiknya dengan hukum Islam
  3. Menganggap ada hukum yang lebih baik dari hukum Islam.
Apabila seorang penguasa yang tidak berhukum dengan hukum Islam, melakukan satu dari tiga hal tersebut barulah dia terjatuh pada kekafiran besar yang menyebabkan dia murtad, kafir, keluar dari Islam. Inilah pendapat Ahlus Sunnah wal Jama’ah, yaitu pendapat para sahabat, imam madzhab yang empat dan seluruh ulama Ahlus Sunnah wal Jama’ah sampai hari kiamat [lihat Al-Qoulul Mufid, oleh Asy-Syaikh Muhammad bin Shalih Al-‘Utsaimin, (2/159-160)].
Adapun akar kesalahan kelompok Khawarij dalam memahami permasalahan ini dikarenakan penyimpangan mereka dalam metode memahami Al-Qur’an dan As-Sunnah. Sebagaimana ciri ahlul bid’ah lainnya, yaitu tidak mau mengikuti pemahaman As-Salafus Shalih terhadap nash-nash Al-Qur’an dan As-Sunnah, sehingga mereka salah memahami firman Allah Ta’ala:
وَمَنْ لَمْ يَحْكُمْ بِمَا أَنْزَلَ اللَّهُ فَأُولَئِكَ هُمُ الْكَافِرُونَ
“Barangsiapa yang tidak memutuskan menurut apa yang diturunkan Allah, maka mereka itu adalah orang-orang yang kafir.” [Al-Maidah: 44]
Kaum Khawarij memahami ayat ini bahwa kekafiran yang dimaksudkan dalam ayat tersebut adalah kekafiran besar, sehingga siapa saja pelakunya walaupun dia seorang muslim telah menjadi kafir atau murtad dari Islam.
Al-Imam As-Sam’ani rahimahullah berkata, “Ketahuilah, sesungguhnya Khawarij berdalil dengan ayat ini (dalam pengkafiran). Mereka berkata, “Siapa yang tidak berhukum dengan hukum Allah maka dia kafir”.” [Lihat Tafsir As-Sam’ani (2/42)]
Atas dasar kesesatan ini, kaum Teroris Khawarij tidak segan-segan membunuh kaum muslimin, tidak peduli yang berada di tempat maksiat ataupun yang sedang beribadah di masjid, karena bagi mereka pemerintah dan seluruh aparat telah kafir karena, “Tidak menjalankan syari’at Islam dengan benar”. Nabi shallallahu’alaihi wa sallam telah memperingatkan akan kemunculan Khawarij dan sifat-sifat mereka:
يَمْرُقُونَ مِنَ الدِّينِ مُرُوقَ السَّهْمِ مِنَ الرَّمِيَّةِ ، يَقْتُلُونَ أَهْلَ الإِسْلاَمِ ، وَيَدَعُونَ أَهْلَ الأَوْثَانِ ، لَئِنْ أَنَا أَدْرَكْتُهُمْ لأَقْتُلَنَّهُمْ قَتْلَ عَادٍ
“Mereka keluar dari agama bagaikan anak panah yang meleset dari sasarannya, mereka membunuh ahlul Islam dan membiarkan ahlul autsan (kaum musyrikin). Andaikan aku bertemu mereka, maka akan kubunuh mereka seperti pembunuhan kepada kaum ‘Aad.” [HR. Al-Bukhari (3166, 3344) dan Muslim (2499)]
Apa yang disampaikan Nabi shallallahu’alaihi wa sallam dalam hadits ini benar-benar sesuai kenyataan yang ada pada kelompok Teroris Khawarij. Mereka tidak memperhatikan dakwah tauhid dan pemberantasan kesyirikan, sehingga mereka membiarkan para penyembah kubur yang ada di sekitar mereka. Bagi mereka kesyirikan saat ini hanyalah kesyirikan di parlemen, sedangkan kekafiran hanyalah, “Tidak menjalankan syari’at Islam dengan benar”.
Hadits ini juga menunjukkan bagaimana seharusnya menyikapi Teroris Khawarij menurut tuntunan Nabi shallallahu’alaihi wa sallam, sebagaimana telah kami jelaskan dalam catatan sebelumnya yang berjudul PERANG TERHADAP TERORIS KHAWARIJ ADALAH KEWAJIBAN PEMERINTAH MUSLIM.
Mungkin benar bahwa ABB tidak terjun langsung melakukan pengeboman, namun dengan “fatwa pengkafirannya”, ditambah dengan pujiannya kepada pelaku pengeboman sebagai “mujahid”, tidak diragukan lagi hal itu merupakan motivasi bagi para pengikutnya untuk bersegera menjadi “pengantin surga”. Dan semua kesesatan ini berasal dari kesalahan mereka dalam memahami ayat yang mulia di atas.
Adapun pemahaman generasi As-Salafus Shalih yang menjadi teladan ummat Islam, tidak sebagaimana yang mereka pahami. Berikut kami nukilkan penafsiran ayat tersebut dari atsar-atsar Salaf:
  1. Sahabat yang mulia, Turjumanul Qur’an, Abdullah bin Abbas radhiyallahu’anhuma berkata dalam menjelaskan kekafiran orang yang tidak berhukum dengan hukum Allah Ta’ala pada ayat di atas, “Bukan kekafiran (besar) sebagaimana pendapat mereka, sesungguhnya itu bukan kekafiran yang mengeluarkan dari agama, tapi kekafiran kecil (kufrun duna kufrin).” [Riwayat Al-Hakim dalam Al-Mustadrak (2/313), beliau menyatakan shahih dan disepakati oleh Adz-Dzahabi, juga dishahihkan Asy-Syaikh Al-Albani dalam Ash-Shahihah, pada ta’liq beliau terhadap hadits no. 2552[1]]
  2. Beliau (Abdullah bin Abbas radhiyallahu’anhuma) juga berkata, “Barangsiapa yang mengingkari hukum Allah maka dia kafir, adapun yang masih mengakuinya namun tidak berhukum dengannya maka dia zalim lagi fasik.” [Riwayat Ath-Thobari dalam Jami’ul Bayan (12063), dihasankan Asy-Syaikh Al-Albani dalam Ash-Shahihah, pada ta’liq beliau terhadap hadits no. 2552]
  3. Tabi’in yang mulia ‘Atho bin Abi Rabah rahimahullah berkata, “Maksudnya adalah kekafiran di bawah kekafiran (yakni kekafiran kecil), kefasikan di bawah kefasikan dan kezaliman di bawah kezaliman.” [Riwayat Ath-Thobari dalam Jami’ul Bayan (12047-12051), dishahihkan Asy-Syaikh Al-Albani dalam Ash-Shahihah, pada ta’liq beliau terhadap hadits no. 2552]
  4. Tabi’in yang mulia, Thawus bin Kaysan rahimahullah berkata, “Bukan kekafiran (besar) yang mengeluarkan dari agama.” [Riwayat Ath-Thobari dalam Jami’ul Bayan (12052), dishahihkan Asy-Syaikh Al-Albani dalam Ash-Shahihah, pada ta’liq beliau terhadap hadits no. 2552]
  5. Tabi’ut Tabi’in yang mulia, Abdullah bin Thawus rahimahumallah berkata, “Tidaklah seperti orang yang kafir kepada Allah Ta’ala, Malaikat-Nya, Kitab-Nya dan Rasul-Nya.” [Riwayat Ath-Thobari dalam Jami’ul Bayan (12055), dishahihkan Asy-Syaikh Al-Albani dalam tahqiq beliau terhadap Kitab Al-Iman karya Syaikhul Islam Ibnu Taimiyah (hal. 256)]
Inilah sesungguhnya manhaj generasi terbaik yang kita diperintahkan untuk mengikuti mereka dalam beragama, siapa yang menyimpang dari pemahaman ini maka dia telah keluar dari jalan satu golongan yang selamat dan masuk kepada 72 golongan yang sesat.
Demikian pula menurut logika yang sehat, pemahaman Teroris Khawarij dalam mengkafirkan setiap orang yang, “Tidak menjalankan syari’at Islam dengan benar”, akan berkonsekuensi mengkafirkan seluruh kaum muslimin yang ada di muka bumi ini, sebab siapa yang mampu menjalankan syari’ah Islam dengan benar sepanjang hidupnya?! Apakah ada manusia yang tidak pernah berbuat salah?!
Dan yang paling minimal, konsekuensi dari pemahaman rusak Terosis Khawarij ini adalah pengkafiran seluruh pelaku dosa besar yang sudah jelas-jelas merupakan manhajnya Khawarij generasi awal. Sebab yang namanya syari’ah Islam secara hakiki adalah seluruh aturan-aturan kehidupan dalam Islam, tidak sebatas hukum-hukum dalam pemerintahan. Maka siapa yang melakukan dosa besar seperti membunuh, mencuri, zina dan lain-lain, adalah pelanggaran syari’ah Islam yang pelakunya kafir kepada Allah Ta’ala (menurut pemahaman rusak ini, tanpa membedakan orang yang menghalalkan perbuatan haram tersebut setelah mengetahui keharamannya dan orang yang melakukannya namun masih meyakini hal itu tetap haram). Wal’iyaadzu billahi minal jahli wadh-dholaal.
Syubhat dan Bantahannya
Diantara syubhat terbesar Teroris Khawarij yang telah menguasai jiwa dan pikiran mereka adalah tuduhan mereka bahwa penguasa yang ada sudah benar-benar menghalalkan hukum peninggalan Belanda, atau menganggapnya sama baiknya dengan hukum Islam, atau bahkan lebih baik dari hukum Islam, dengan bukti perbuatan penguasa dalam menetapkan undang-undang yang tidak berdasar syari’ah Islam.
Jawaban atas syubhat ini:
Pertama: Penghalalan (الاستحلال) yang dimaksudkan para ulama bukanlah sekedar penghalalan dengan perbuatan tetapi dengan hati (yakni meyakini apa yang diharamkan Allah Ta’ala itu halal setelah mengetahui keharamannya menurut syari’ah Islam), oleh karena itu sebagian ulama mengistilahkan kekafiran perbuatan berhukum dengan selain hukum Islam ini dengan kekafiran dalam perbuatan (kufur ‘amali) yang tidak mengeluarkan dari Islam dan kekafiran dalam keyakinan (kufur i’tiqodi) yang mengeluarkan dari Islam.
Asy-Syaikh Al-Muhaddits Al-Faqih Al-Albani rahimahullah berkata, “Kunci dalam permasalahan ini adalah memahami bahwa kekafiran itu ada dua bentuk, keyakinan (اعتقادي) dan perbuatan (عملي). Keyakinan tempatnya di hati, sedangkan perbuatan tempatnya pada anggota tubuh. Maka barangsiapa yang perbuatannya adalah kekafiran yang menyelisihi syar’i dan bersesuaian dengan keyakinan yang ada dalam hatinya, itulah kufur i’tiqodi (kekafiran besar) yang tidak diampuni Allah Ta’ala dan pelakunya kekal di neraka selama-lamanya. Adapun jika hatinya menyelisihi kekafiran itu maka dia beriman dengan hukum Rabbnya, apabila dia menyelisihi hukum tersebut dengan perbuatannya, maka kekafirannya adalah kufur ‘amali (kekafiran kecil) bukan i’tiqodi (kekafiran besar), dia di bawah kehendak Allah Ta’ala, mungkin diadzab dan mungkin diampuni (sebagaimana pelaku dosa besar).” [Ta’liq Asy-Syaikh Al-Albani dalam Ash-Shahihah terhadap hadits no. 2552]
Lalu dari mana kalian tahu penguasa yang menyelisihi hukum Islam itu telah menghalalkan hukum yang bertentangan dengan Islam atau menganggap sama baiknya dengan hukum Islam atau lebih baik dari hukum Islam dengan hatinya?! Apakah kalian telah membelah dadanya?!
Kedua: Kalaupun benar sebagaimana yang kalian katakan, bahwa penguasa tersebut telah melakukan kekafiran besar karena menghalalkan hukum yang bertentangan dengan Islam atau menganggapnya sama baik dengan hukum Islam atau bahkan lebih baik dari Islam, maka apakah penguasa yang tadinya muslim tersebut serta merta menjadi kafir?! Apakah setiap pelaku kekafiran langsung bisa kita kafirkan?!
Inilah salah satu titik perbedaan yang mendasar antara manhaj Teroris Khawarij dan manhaj Ahlus Sunnah wal Jama’ah dalam pengkafiran. Karena semangat yang berlebihan tanpa didasari dengan ilmu sehingga Teroris Khawarij mengkafirkan setiap muslim yang melakukan kekafiran tanpa mengikuti kaidah-kaidah pengkafiran menurut Islam. Pembahasan berikut insya Allah Ta’ala akan menjelaskan beberapa kaidah penting yang harus dipahami dalam pengkafiran menurut ulama Ahlus Sunnah wal Jama’ah.
Beberapa Kaidah Syari’ah dalam Pengkafiran
  1. Menghukumi suatu perbuatan sebagai kekafiran atau pelakunya telah kafir adalah hukum syar’i
Berbicara tentang kekafiran suatu perbuatan dan pengkafiran pelakunya sama halnya dengan pembicaraan suatu hukum dalam syari’ah, haruslah berdasarkan ilmu (Al-Qur’an dan As-Sunnah). Sebab Allah Ta’ala telah mengharamkan pembicaraan dalam agama-Nya tanpa didasari ilmu, sebagaimana firman-Nya:
وَأَن تَقُولُواْ عَلَى اللَّهِ مَا لاَ تَعْلَمُونَ
“(Allah mengharamkan) kalian berkata atas Allah apa yang tidak kalian ketahui.” [Al-A’rof: 33]
Asy-Syaikh As-Sa’di rahimahullah berkata, “Makna firman Allah Ta’ala, “(Allah mengharamkan) kalian berkata atas Allah apa yang tidak kalian ketahui”, mencakup pembicaraan tentang nama-nama Allah Ta’ala, sifat-sifat-Nya, perbuatan-perbuatan-Nya dan syari’ah-Nya. Semua bentuk pembicaraan tanpa ilmu telah diharamkan oleh Allah Ta’ala. Dia melarang hamba-hamba-Nya untuk melakukan hal itu, karena dalam perbuatan tersebut terdapat kerusakan yang khusus maupun umum.” [Lihat Tafsir As-Sa’di (hal. 283)]
Maka tidak diragukan lagi bahwa pembicaraan tentang kekafiran dan pengkafiran adalah masalah syari’ah yang harus berdasarkan ilmu. Syaikhul Islam Ibnu Taimiyah rahimahullah berkata, “Kekafiran adalah hukum syar’i, hanya boleh ditetapkan dengan dalil-dalil syar’iyyah.” [Lihat Majmu’ Al-Fatawa (17/78)]
Beliau juga berkata, “Oleh karena itu para ulama Sunnah tidak mengkafirkan (semua) yang menyelisihi mereka, meskipun orang yang menyelisihi itu mengkafirkan mereka, karena (menetapkan) kekafiran adalah hukum syar’i.” [Lihat Ar-Roddu ‘alal Bakri (2/492)]
Beliau juga berkata, “Tidak boleh bagi seseorang untuk mengkafirkan orang yang menyelisihinya, apabila perkataan orang yang menyelisihinya itu bukan termasuk kekafiran menurut syar’i yang berasal dari pemilik syari’ah (yaitu Allah Ta’ala). Walaupun akal bisa saja membedakan pendapat yang benar dan yang salah, namun tidak semua yang salah menurut akal merupakan kekafiran dalam syar’iah, sebagaimana tidak semua yang dianggap benar oleh akal harus dianggap baik dalam syar’iah.” [Lihat Dar-u Ta’arudil ‘Aqli wan Naqli (1/140)]
Beliau juga berkata, “Demikian pula pengkafiran adalah hak Allah Ta’ala, maka tidak boleh mengkafirkan seseorang kecuali yang telah dikafirkan oleh Allah Ta’ala dan Rasul-Nya shallallahu’alaihi wa sallam.“ [Lihat Ar-Roddu ‘alal Bakri (2/492)]
Asy-Syaikh Al-‘Utsaimin rahimahullah berkata, “Kekafiran adalah hukum syar’i yang harus kembali kepada Allah dan Rasul-Nya. Maka apa yang dianggap sebagai kekafiran oleh Al-Qur’an dan As-Sunnah itulah kekafiran, jika tidak dianggap sebagai kekafiran oleh Al-Qur’an dan As-Sunnah bukanlah kekafiran. Sehingga tidak harus bahkan tidak boleh mengkafirkan seorang (muslim) sampai jelas dalilnya dari Al-Qur’an dan As-Sunnah atas kekafirannya.” [Lihat Majmu’ Fatawa wa Rosaail Asy-Syaikh Al-‘Utsaimin (2/187)]
Oleh karenanya, tidak setiap orang berhak bicara dalam masalah pengkafiran selain para ulama yang benar-benar mendalam ilmunya.
Asy-Syaikh Shalih Al-Fauzan hafizhahullah berkata, “Menghukumi seseorang telah murtad atau keluar dari agama Islam adalah kewenangan para ulama yang mendalam ilmunya, mereka adalah para hakim di mahkamah syari’ah dan para ahli fatwa yang diakui keilmuannya. Sebagaimana pula dalam permasalahan lainnya, berbicara dalam masalah seperti ini bukanlah hak setiap orang, bukan pula hak para penuntut ilmu atau yang menisbatkan diri kepada ilmu agama padahal pemahamannya tentang ilmu agama masih sangat terbatas. Bukanlah hak mereka untuk menghukumi seseorang telah murtad, karena perbuatan tersebut akan melahirkan kerusakan. Bisa jadi mereka memvonis seseorang telah murtad padahal dia tidak murtad. Sedang mengkafirkan seorang muslim yang tidak melakukan salah satu pembatal keislaman sangat berbahaya. Barangsiapa yang mengatakan kepada saudaranya, “wahai kafir” atau “wahai fasik”, padahal dia tidak seperti itu maka perkataan itu kembali kepada orang yang mengucapkannya. Olehnya, yang berhak memvonis murtad hanyalah para hakim syar’i dan ahli fatwa yang diakui keilmuannya. Adapun yang merealisasikan hukumannya adalah pemerintah kaum muslimin, selain itu hanya akan melahirkan kekacauan.” (Lihat Min Fatawa As-Siyasah Asy-Syar’iyyah, softcopy dari www.sahab.net)
  1. Tidak setiap pelaku kekafiran itu kafir
Sangat penting dipahami bahwa tidak setiap muslim yang melakukan kekafiran serta merta menjadi kafir, sampai terpenuhi syarat-syarat pengkafiran (شروط التكفير) dan hilang penghalang-penghalangnya (موانع التكفير).
Syaikhul Islam Ibnu Taimiyah rahimahullah berkata, “Tidak setiap orang yang bersalah (melakukan kekafiran) itu menjadi kafir, terlebih dalam permasalahan yang rumit, yang terdapat banyak khilaf padanya.” [Lihat Majmu’ Al-Fatawa (16/434)]
Asy-Syaikh Al-Albani rahimahullah berkata, “Tidak setiap mukmin yang melakukan kekafiran serta merta bisa dihukumi kafir.” [Ta’liq Asy-Syaikh Al-Albani dalam Ash-Shahihah terhadap hadits no. 3048]
Oleh karenanya, wajib bagi setiap muslim berhati-hati dalam mengkafirkan saudaranya meskipun telah jelas baginya bahwa saudaranya tersebut telah melakukan suatu amalan kekafiran.
  1. Pengkafiran terhadap seorang muslim yang melakukan kekafiran terbagi dua bentuk, pengkafiran terhadap perbuatan (takfir muthlaq) dan pengkafiran terhadap pelakunya (takfir mu’ayyan)
Takfir muthlaq adalah mengkafirkan suatu perbuatan kekafiran apabila telah dinyatakan sebagai kekafiran oleh Al-Qur’an dan As-Sunnah. Tidak disyaratkan apapun dalam takfir muthlaq selain adanya dalil yang shahih yang menyatakan suatu perbuatan sebagai kekafiran dan adanya istidlal yang benar.
Sedangkan takfir mu’ayyan adalah mengkafirkan pelaku kekafiran. Disyaratkan dalam takfir mu’ayyan ini sejumlah syarat-syarat yang harus terpenuhi dan hilang penghalang-penghalangnya, sebelum menjatuhkan vonis kafir kepada orang tertentu.
Syaikhul Islam Ibnu Taimiyah rahimahullah berkata, “Wajib membedakan antara takfir muthlaq dan mu’ayyan.” [Lihat Majmu’ Al-Fatawa (3/230)]
Beliau juga berkata, “Mazhab para imam dalam pengkafiran dibangun atas dasar perincian antara jenis kekafirannya (muthlaq) dan pelakunya (mu’ayyan).” [Lihat Majmu’ Al-Fatawa (23/348)]
Beliau juga berkata, “Takfir muthlaq tidak mengharuskan takfir mu’ayyan, karena bisa jadi sebagian ulama berbicara dalam satu masalah berdasarkan ijtihadnya lalu mereka tersalah dalam masalah tersebut, maka tidaklah mereka dikafirkan, meskipun bisa saja orang yang melakukan kekafiran itu dikafirkan apabila telah tegak hujjah atasnya.” [Lihat Majmu’ Al-Fatawa (35/99)]
Faidah: Kaidah ini juga merupakan bantahan kepada mereka yang menuduh Ahlus Sunnah wal Jama’ah, Salafiyun kerjanya hanya membid’ah-bid’ahkan (tabdi’) dan mengkafir-kafirkan orang. Sebab kebanyakan orang yang menuduh tersebut tidak bisa membedakan yang mana tabdi’ atau takfir muthlaq dan yang mana mu’ayyan, sehingga mereka menyangka Salafiyun mudah menjatuhkan vonis mu’ayyan kepada pelaku bid’ah atau kekafiran, padahal yang divonis adalah perbuatannya ataupun kelompok bid’ahnya bukan person yang melakukannya atau yang tergabung dalam kelompok bid’ah tersebut.
Contoh vonis muthlaq, apabila kita mengatakan, “Demonstrasi kepada pemerintah kaum muslimin adalah bid’ah”, atau “Siapa yang melakukan demonstrasi kepada pemerintah kaum muslimin maka dia seorang Ikhwani (pengikut IM) Khariji (yang bermanhaj Khawarij)”.
Ucapan di atas jelas berbeda jika kita mengatakan, “Fulan adalah ahli bid’ah karena dia telah melakukan kebid’ahan” dan “Fulan adalah ahli bid’ah karena dia telah bergabung dengan kelompok bid’ah”. Dua contoh yang terakhir ini adalah vonis mu’ayyan kepada fulan (individu) tertentu yang tidak boleh dilakukan kecuali terpenuhi syarat-syaratnya dan hilang penghalang-penghalangnya.
Bahaya Mengkafirkan Seorang Muslim
Wajib menahan diri dari mengkafirkan seorang muslim yang melakukan kekafiran sampai terpenuhi syarat-syarat pengkafiran dan hilang penghalang-penghalangnya, karena mengkafirkan seorang muslim yang tidak layak dikafirkan adalah perbuatan yang sangat berbahaya. Nabi shallallahu’alaihi wa sallam telah memperingatkan:
أَيُّمَا رَجُلٍ قَالَ لأَخِيهِ يَا كَافِرُ . فَقَدْ بَاءَ بِهَا أَحَدُهُمَا
“Siapa saja yang mengatakan kepada saudaranya, “Wahai kafir”, maka ucapan tersebut pasti kembali kepada salah seorang dari keduanya.” [HR. Al-Bukhari (6103, 6104) dan Muslim (225)]
Juga sabda Nabi shallallahu’alaihi wa sallam:
لاَ يَرْمِى رَجُلٌ رَجُلاً بِالْفُسُوقِ ، وَلاَ يَرْمِيهِ بِالْكُفْرِ ، إِلاَّ ارْتَدَّتْ عَلَيْهِ ، إِنْ لَمْ يَكُنْ صَاحِبُهُ كَذَلِك
“Tidaklah seorang menuduh orang lain dengan kefasikan dan kekafiran, kecuali akan kembali kepada penuduhnya apabila orang yang dituduh tidak seperti itu.” [HR. Al-Bukhari (5698)]
Juga sabda Nabi shallallahu’alaihi wa sallam:
وَمَنْ دَعَا رَجُلاً بِالْكُفْرِ أَوْ قَالَ عَدُوَّ اللَّهِ. وَلَيْسَ كَذَلِكَ إِلاَّ حَارَ عَلَيْهِ
“Barangsiapa yang memanggil seseorang dengan kekafiran, atau mengatakan, “Wahai musuh Allah”, padahal tidak seperti itu, maka (ucapan tersebut) kembali kepadanya.” [HR. Muslim (226)]
Al-Hafizh Ibnu Hajar rahimahullah berkata, “Hadits ini sebagai peringatan keras kepada setiap muslim, jangan sampai menuduh saudara muslimnya dengan kekafiran atau kefasikan.” [Lihat Fathul Bari (10/466)]
Al-Imam Ibnu Daqiqil ‘Ied rahimahullah berkata, “Ini adalah ancaman besar bagi siapa yang mengkafirkan seorang muslim padahal dia tidak kafir.” [Lihat Ihkamul Ahkam (hal. 420)]
Al-Imam Asy-Syaukani rahimahullah berkata, “Ketahuilah, menghukumi seorang muslim telah keluar dari Islam dan masuk kepada kekafiran tidaklah sepatutnya dilakukan oleh seorang muslim yang beriman kepada Allah Ta’ala dan hari akhir kecuali dengan bukti yang lebih jelas dari matahari siang”. Lalu beliau menyebutkan hadits-hadits di atas dan berkata, “Maka dalam hadits-hadits ini dan hadits-hadits lain yang semisalnya terdapat peringatan yang paling agung dan nasihat yang paling besar agar berhati-hati dari sikap terburu-buru dalam mengkafirkan.” [Lihat As-Sailul Jarror (4/578)]
Lalu kapankah seorang muslim yang melakukan kekafiran dapat dihukumi sebagai kafir? Apa sajakah syarat-syaratnya pengkafiran dan penghalang-penghalangnya? Insya Allah Ta’ala akan datang pembahasannya pada catatan berikutnya, sesuai dengan kemudahan yang Allah Ta’ala berikan.
Wallahu A’la wa A’lam wa Huwal Musta’an.

[1] Sebab turunnya ayat ini (Surat Al-Maidah: 44-46) berkaitan dengan orang-orang yang memang kafir dari kalangan Yahudi, sehingga untuk menerapkan ayat ini kepada kaum muslimin perlu adanya kaidah-kaidah sebagaimana yang dijelaskan As-Salafus Shalih di atas, oleh karena itu Asy-Syaikh Al-Albani berkata dalam ta’liq beliau terhadap kisah sebab turunnya ayat tersebut, “Maka tidak boleh membawa ayat ini atas sebagian penguasa muslim dan para hakimnya yang berhukum dengan selain hukum Allah Ta’ala dengan berbagai bentuk undang-undang buatan manusia. Aku katakan, tidak boleh mengkafirkan dan mengeluarkan mereka dari agama dengan sebab perbuatan itu, apabila mereka masih beriman kepada Allah Ta’ala dan Rasul-Nya shallallahu’alaihi wa sallam. Meskipun mereka telah berbuat jahat karena berhukum bukan dengan hukum Allah Ta’ala tetap saja tidak boleh mengkafirkan mereka. Karena walaupun mereka sama dengan Yahudi dalam permasalahan ini, namun mereka berbeda dengan Yahudi dalam permasalahan yang lain, yaitu iman dan pembenaran mereka terhadap ajaran yang Allah Ta’ala turunkan, berbeda dengan orang Yahudi yang menentangnya.” [Ta’liq Asy-Syaikh Al-Albani dalam Ash-Shahihah terhadap hadits no. 2552]